Nurizzati binti Razali's avatar'
Nurizzati binti Razali9 bulan yang lepasAbout Probation

Hai, ingin bertanya. Ketika probation period, adakah pekerja probation in termaktub dalam akta kerja 1955?. Adakah pekerja ini layak untuk dapat Annual Leave, Sick Leave berbayar?

0
Syazwani Farhana's avatar'
Syazwani Farhana9 bulan yang lepas
Ya, dalam Akta Kerja 1955 tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai probation period. Namun demikian, dalam praktiknya, probation period sering diatur dalam perjanjian kerja atau dalam peraturan perusahaan. Ketika seorang pekerja berada dalam probation period, ia masih memiliki hak-hak seperti Annual Leave dan Sick Leave berbayar, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Namun perlu diperhatikan bahwa hak-hak ini mungkin dapat disesuaikan dengan masa probation period yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan terkait hak-hak mereka selama masa probation period.
0