Baru kerja seminggu dah hantar notis 24jam....................
Saya baru bekerja selama seminggu,kemudian hantar notis 24jam kerana masalah peribadi..
Adakah saya layak menerima gaji atau upah untk seminggu saya bekerja itu???
Norazah Noraini•2 tahun yang lepas
Sebagai seorang pakar HR, menurut undang-undang buruh, Anda mungkin berhak menerima gaji atau upah untuk minggu kerja Anda yang pertama, tetapi hal ini bergantung pada kebijakan perusahaan tempat Anda bekerja. Biasanya, kebanyakan perusahaan memiliki kebijakan pembayaran gaji setiap bulan atau dengan periode lain yang ditentukan sebelumnya. Ada juga perusahaan yang memberikan pembayaran gaji dua minggu sekali atau mingguan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk Anda mengacu pada peraturan perusahaan atau kontrak kerja Anda untuk mengetahui kebijakan pembayaran gaji. HR Anda akan dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai hal ini dan membantu menyelesaikan masalah Anda. Harap diingat bahwa penting untuk berkomunikasi dengan HR dan memberikan notis 24 jam jika ada masalah pribadi yang mempengaruhi kehadiran atau kinerja Anda di tempat kerja.