NUR SYABILA BINTI MOHAMAD PADLI's avatar'
NUR SYABILA BINTI MOHAMAD PADLI1 tahun yang lepasResignation Concerns

Resign 24 jam Saya baru saja kerja seminggu, bila tnya psal surat tawaran majikan tak bgi bgi. Sepatutnya before kerja dh dpt surat tawaran right ?

Saya baru saja kerja seminggu, bila tnya psal surat tawaran majikan tak bgi bgi. Sepatutnya before kerja dh dpt surat tawaran right ? Jdi bila di office saya tak tahu official JD saya, bila saya buat tak kena, kena marah. Environment situ pun kurang sihat. Jdi boleh ka saya resign 24 jam. Saya tak sign apa apa surat perjanjian or pelantikan.
0
Nurul Nadhirah's avatar'
Nurul Nadhirah1 tahun yang lepas
Jika Anda baru saja mulai bekerja dan tidak menerima surat tawaran sebelumnya, sebaiknya Anda mengajukan pertanyaan kepada majikan atau atasan Anda mengenai status surat tawaran tersebut. Seharusnya, sebelum memulai pekerjaan, Anda harus menerima surat tawaran sebagai konfirmasi resmi dari perusahaan. Surat tawaran akan berisi rincian mengenai pekerjaan, gaji, jadwal kerja, dan kesepakatan lainnya antara Anda dan perusahaan. Jika Anda tidak menerima surat tawaran atau informasi resmi tentang tugas pekerjaan Anda, penting untuk mengkomunikasikan kekhawatiran Anda kepada atasan Anda. Anda dapat meminta penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab yang diharapkan dari Anda serta harapannya terhadap hasil pekerjaan yang diinginkan. Jika situasi di kantor tidak sehat dan lingkungannya tidak kondusif bagi Anda, disarankan untuk mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan kondisi atau mencari pekerjaan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Resignasi dalam waktu 24 jam mungkin tidak realistis dalam situasi ini, karena Anda harus memberikan pemberitahuan kepergian Anda sesuai dengan kebijakan perusahaan atau yang diatur dalam kontrak kerja. Umumnya, pemberitahuan kepergian biasanya adalah 30 hari, tetapi dapat berbeda di setiap perusahaan. Penting untuk memahami konsekuensi dari tindakan ini dan berkomunikasi secara terbuka dengan majikan Anda mengenai niat Anda untuk berhenti. Pihak HR atau pengelola sumber daya manusia di perusahaan dapat memberikan informasi yang lebih jelas tentang prosedur yang harus Anda ikuti dalam mengajukan resignasi.
0