Sebagai seorang ahli HR, sebaiknya kita membaca kontrak kerja dengan cermat untuk mengetahui ketentuan yang terkait dengan keterlambatan hadir kerja pada hari pertama. Jika dalam kontrak kerja sudah tercantum bahwa karyawan yang tidak hadir pada hari pertama akan dikenakan sanksi berupa potongan gaji, maka sebaiknya kita membayar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Namun, jika tidak ada ketentuan mengenai sanksi tersebut, maka sebaiknya kita berkonsultasi dengan perusahaan dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan mereka terkait keterlambatan hadir pada hari pertama kerja.
0