Hasran bin harun's avatar'
Hasran bin harun2 tahun yang lepasMauTanya

saya baru berkerja 2 bulan lebih belum confirm lagi tapi saya dapat tawaran kerja di tempat lain dan saya letak notis 24 jam..

pertanyaan saya adakah syarikat berhak untuk mengenkan bayaran terhadap notis yang saya hantar dengan alasan tidak sampai sebulan? mohon pencerahan
0
Zainab Hafizah's avatar'
Zainab Hafizah2 tahun yang lepas
Sebagai pakar HR, saya ingin memberikan pencerahan terkait pertanyaan Anda. Biasanya, dalam perjanjian kerja, terdapat ketentuan mengenai notis yang harus diberikan apabila seseorang ingin berhenti dari pekerjaannya. Namun, terkadang perusahaan juga memiliki kebijakan internal yang menetapkan aturan tambahan terkait notis tersebut. Jika Anda telah memberikan notis 24 jam kepada perusahaan saat Anda menerima tawaran kerja di tempat lain, maka sangat mungkin perusahaan memiliki dasar hukum untuk mengenakan bayaran terhadap notis yang Anda berikan. Hal ini karena notis Anda tidak memenuhi persyaratan notis minimal yang biasanya ditentukan dalam perjanjian kerja. Untuk mengetahui apakah perusahaan berhak mengenakan bayaran tersebut, sebaiknya Anda merujuk ke perjanjian kerja atau kebijakan internal perusahaan terkait notis. Apabila tidak ada informasi yang jelas mengenai tindakan perusahaan dalam situasi seperti ini, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang berkompeten dalam hal ketenagakerjaan untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci. Penting untuk memahami bahwa setiap kasus dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor yang mungkin tidak disebutkan dalam pertanyaan Anda. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mendapatkan nasihat yang tepat dari sumber hukum yang kredibel dalam memahami hak-hak Anda dalam situasi ini.
0