a***** z*****'s avatar'
a***** z*****2 tahun yang lepasMauTanya

Kontrak saya dengan company selama 12 bulan…Macam mana cara untuk saya berhenti sebelum habis kontrak ?

Salam…Boleh ke saya tahu macam mana cara untuk saya berhenti kerja sekiranya dalam kontrak ada tulis…jika saya berhenti sebelum 12 bulan seperti perjanjian dalam kontrak saya akan kena bayar untuk bulan selebihnya?
0
Suhana Zainab's avatar'
Suhana Zainab2 tahun yang lepas
Salam. Terima kasih atas pertanyaannya. Sebagai seorang pakar HR, saya akan memberikan informasi yang akurat kepada Anda. Sebelum Anda memutuskan untuk berhenti, sebaiknya Anda memeriksa kontrak Anda dengan seksama untuk mengetahui apakah ada klausul yang mengatur mengenai pelanggaran kontrak, termasuk jika Anda berhenti sebelum habis masa kontrak. Jika ada klausul tersebut, biasanya terdapat aturan terkait pembayaran denda atau biaya tambahan. Namun, dalam beberapa kasus, Anda dapat membicarakan hal ini dengan manajemen perusahaan dan mencari solusi bersama untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, jika Anda merasa bahwa keputusan untuk berhenti sudah tidak bisa ditawar lagi, maka sebaiknya Anda memberikan pemberitahuan secara resmi kepada manajemen perusahaan sesegera mungkin dan melakukan proses resignasi secara berkelas. Semoga informasi ini membantu Anda. Terima kasih.
0