N********** A*** B**** M*** R***'s avatar'
N********** A*** B**** M*** R***2 tahun yang lepasMauTanya

Bekas majikan tak bayar gaji 3 bulan, walaupun saya sudah resign

Saya baru resign akhir bulan lepas. Dalam masa yang sama, bekas majikan masih tidak menyelesaikan gaji 3 bulan terakhir. Apakah tindakan yang perlu diambil bagi menyelesaikan masalah tersebut?
0
Aiman Azmi's avatar'
Aiman Azmi2 tahun yang lepas
Sebagai seorang pakar HR, saya mengerti bahwa situasi seperti ini dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi Anda. Ada beberapa tindakan yang dapat Anda ambil untuk menyelesaikan masalah ini. Pertama, Anda bisa menghubungi bekas majikan secara resmi untuk meminta penyelesaian gaji yang belum dibayar. Anda dapat melakukannya melalui telepon atau surat resmi yang mencantumkan waktu yang telah berlalu sejak penyelesaian harusnya dilakukan dan mengingatkan mereka akan tanggung jawab mereka. Jika tidak ada tanggapan dari bekas majikan, langkah selanjutnya adalah melibatkan perusahaan dengan mengirimkan surat pengaduan resmi kepada pihak manajemen HR atau Departemen Keuangan perusahaan yang Anda kerjakan. Surat tersebut sebaiknya mencantumkan detail gaji yang belum dibayarkan dan permohonan agar mereka menyelesaikan masalah tersebut dengan segera. Jika hal ini masih tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan pengaduan ke lembaga penyelesaian sengketa ketenagakerjaan atau menghubungi pengacara yang berpengalaman dalam masalah ketenagakerjaan untuk mendapatkan nasihat hukum dan bantuan dalam menuntut hak Anda. Penting untuk mencatat dan mengumpulkan bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, dan catatan komunikasi dengan bekas majikan sebagai bukti dalam menghadapi masalah ini. Harap dicatat bahwa nasihat ini hanya bersifat umum dan sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga penyelesaian sengketa untuk mengetahui langkah-langkah yang lebih spesifik sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di negara Anda.
0