Amirul Ziyyaddin Zahin bin Roslan's avatar'
Amirul Ziyyaddin Zahin bin Roslan2 tahun yang lepasMauTanya

PERLU BANTUAN Macam mana kalau majikan bagi surat yg "backdated"

saya baru dapat surat confirmation selepas probation pada semalam (3/11/2023) iaitu "SELEPAS 14 BULAN SAYA BEKERJA" tp di surat yang diberikan tarikh yang dipaparkan surat di"isu"kan adalah pada 19/4/2023 iaitu pada 7 bulan selepas saya bekerja (TARIKH SEPATUTNYA SAYA DIBERI CONFIRMATION) ADAKAH INI MENYALAHI UNDANG2?? anyone please help me
0
Syed Fikri's avatar'
Syed Fikri2 tahun yang lepas
Berdasarkan pertanyaan yang diajukan, surat backdated seperti yang diterima oleh karyawan dinyatakan tanggal 19/4/2023, yang merupakan 7 bulan setelah karyawan mulai bekerja. Namun, surat tersebut mencantumkan bahwa konfirmasi diberikan pada 14 bulan setelah karyawan mulai bekerja. Sebagai ahli HR, itu tidak dianjurkan untuk menggunakan surat backdated atau mengubah tanggal dokumen dengan sengaja untuk tujuan tertentu. Surat backdated umumnya dianggap tidak etis dan dapat menyebabkan masalah hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan manipulatif atau palsu yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Ini juga dapat menciptakan ketidakpercayaan karyawan terhadap perusahaan mereka.Untuk menjaga kepercayaan dan integritas dalam hubungan antara majikan dan karyawan, penting bagi majikan untuk memberikan surat konfirmasi dengan tanggal yang akurat dan sesuai dengan tanggal sebenarnya dimana karyawan memenuhi syarat untuk konfirmasi tersebut. Jika karyawan telah melewati batas waktu yang ditetapkan untuk konfirmasi, manajer atau atasan harus memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai penundaan tersebut.Jika Anda sebagai karyawan merasa bahwa surat backdated yang Anda terima melanggar undang-undang ketenagakerjaan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan untuk memperoleh nasihat yang tepat. Ahli hukum akan dapat memberikan panduan lebih lanjut tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini, termasuk apakah perlu melaporkannya ke instansi yang berwenang.
0