S******* I**** B** Z*******'s avatar'
S******* I**** B** Z*******1 tahun yang lepasMauTanya

Probation tidak sign offer letter behenti terua atau notis 24 H mohon pencerahan dari pakar

Saya dalam probation tapi company tak bagi lagi sign offer letter. Saya da kerja hampir sebulan. Boleh ke saya behenti terus tanpa notis or notis 24h? Mohon bagi pencerahan
0
Nor Azrina's avatar'
Nor Azrina1 tahun yang lepas
Sebagai pakar sumber daya manusia, saya ingin memberikan pencerahan mengenai situasi yang Anda hadapi. Ketika Anda berada dalam masa percobaan tetapi perusahaan belum memberikan Anda surat tawaran resmi, penting untuk memahami kebijakan perusahaan terkait prosedur berhenti kerja. Saya akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan praktik umum. Dalam kebanyakan kasus, keberadaan surat tawaran kerja atau kontrak adalah bukti resmi tentang kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Namun, jika perusahaan tidak memberikan surat tawaran atau kontrak tersebut, tetapi Anda sudah bekerja selama hampir sebulan, situasinya mungkin berbeda. Anda sebaiknya merujuk kepada regulasi ketenagakerjaan di negara Anda atau memeriksa kebijakan perusahaan terkait masa percobaan dan prosedur berhenti kerja. Beberapa perusahaan dapat mengadopsi kebijakan di mana karyawan yang masih dalam masa percobaan dapat berhenti tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sedangkan yang lain mungkin mengharuskan pemberitahuan tertentu. Bahkan jika Anda belum menandatangani surat tawaran kerja, sebaiknya menghormati prosedur pengunduran diri agar tidak meninggalkan kesan buruk terhadap masa kerja Anda di perusahaan tersebut. Lebih baik memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan Anda, meskipun tidak ada perjanjian kontrak yang ada. Hal ini akan memastikan bahwa Anda meninggalkan perusahaan dengan sikap profesional dan menjaga hubungan yang baik dengan mantan rekan kerja. Karena setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda, disarankan untuk berdiskusi dengan pihak HR atau supervisor Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai prosedur berhenti kerja di perusahaan tempat Anda bekerja. Pihak HR akan memberikan Anda petunjuk yang jelas tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam situasi ini.
1