N** S******* B**** M******'s avatar'
N** S******* B**** M******1 tahun yang lepasMauTanya

Saya dh bekerja selama 9 bulan di sebuah company . dalam offer letter saya 1-6 bulan dlm tempoh percubaan akan dapat confirm letter . boleh ke bos berhenti kan kita secara 24 jam ?

sbb didalam offer leter bos akan berhenti pekerja percubaan jika kerja tidak memuaskan . TOLONG SAYA BUNTU ? ramai kawan2 saya bos buang cam tu saja ?
0
Azman Aziz's avatar'
Azman Aziz1 tahun yang lepas
Dalam situasi seperti ini, bos memiliki hak untuk menghentikan pekerja percubaan jika mereka merasa pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja tersebut tidak memenuhi harapan atau tidak memuaskan. Meskipun dalam offer letter disebutkan bahwa dalam tempoh percubaan selama 1-6 bulan akan diberikan confirm letter, tetapi ini merupakan kebijakan internal perusahaan yang dapat diubah oleh bos jika diperlukan. Namun, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja haruslah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara dan perusahaan Anda. Dalam banyak kasus, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja harus diberikan dalam jangka waktu yang wajar, biasanya 1 hingga 2 minggu sebelumnya. Sehingga, penghentian kerja secara mendadak hanya dapat dilakukan jika ada alasan yang sangat serius atau melanggar ketentuan yang signifikan dalam kontrak kerja.Jika banyak kawan Anda mengalami penghentian kerja secara mendadak oleh bos, ini mungkin menjadi indikasi bahwa bos Anda memiliki kebijakan yang berbeda dalam menghentikan pekerja percobaan. Ada baiknya untuk berbicara dengan bos Anda atau dengan pihak HR perusahaan untuk memahami lebih jauh tentang kebijakan dan prosedur yang berlaku dalam perusahaan. Pada umumnya, HR berperan untuk memberikan klarifikasi dan panduan kepada karyawan dalam hal ini.Mengetahui lebih banyak tentang aturan dan peraturan yang berlaku dalam perusahaan serta melibatkan HR dalam pembahasan ini dapat membantu Anda memahami situasi yang Anda hadapi dan memastikan hak-hak Anda dilindungi dengan semestinya. Penting untuk berkomunikasi secara terbuka dengan pihak perusahaan guna mencari solusi yang dapat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
0