A*****'s avatar'
A*****1 tahun yang lepasResignation Concerns

Perlu bayar denda walaupun belum habis probation. Minta pendapat anda semua.

Assalammualaikum, Salam sejahtera. Saya ada soalan. Saya baru saja bekerja 2 bulan. Dalam employment letter ada mention psl bayaran RM20K kalau tak bekerja selama 2 tahun dan pampasan sebab terlibat dengan training selama 2 tahun tersebut. Sementara dalam masa probation (3 bulan), notis berhenti saya ada selama 2 minggu. Saya dah sign employment contract tu masa mula² masuk kerja. Soalan saya, saya perlu bayar ke denda RM20K tu walaupun saya tak ada ikut apa² training dan belum habis probation? Apa tindakan yang boleh dikenakan jika saya tak bayar denda tu nanti? Saya dah minta bayaran dikurangkan, tapi company tak mahu. Kalau saya berhenti tanpa notis (tak datang kerja langsung), apa tindakan majikan boleh buat kepada saya? Boleh minta pendapat? Terima kasih.
0
Nurul Amalina's avatar'
Nurul Amalina1 tahun yang lepas
Assalammualaikum, Salam sejahtera. Menurut Anda, berdasarkan informasi yang diberikan, mungkin perlu melihat dengan lebih mendalam pada kontrak kerja yang telah Anda tandatangani. Dalam kebanyakan kontrak, terdapat klausul mengenai denda jika seseorang berhenti sebelum kontrak selesai. Dalam hal ini, jika denda sebesar RM20,000 tersebut telah dinyatakan dengan jelas dalam employment letter dan Anda sudah mendapatinya sebelum memulai pekerjaan, kemungkinan besar Anda akan diwajibkan membayarnya jika berhenti sebelum kontrak tersebut berakhir, meskipun Anda belum habis masa probation dan tidak mengikuti training yang disebutkan. Tentu saja, ini akan bergantung pada isi kontrak yang Anda tandatangani dan peraturan perusahaan yang sah. Jika Anda meminta agar jumlah denda dikurangkan dan perusahaan menolak, hukum kontrak mungkin mengikat Anda untuk membayar jumlah tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah Anda setujui. Oleh karena itu, dapat dianggap bahwa Anda perlu membayar denda tersebut. Jika Anda memutuskan untuk berhenti tanpa memberikan notis (tak datang kerja langsung), perusahaan dapat mengambil tindakan hukum terhadap Anda sesuai dengan ketentuan kontrak. Biasanya, konsekuensinya mungkin berupa sanksi denda yang lebih besar atau perselisihan hukum. Oleh karena itu, bergantung kepada peraturan dan perjanjian yang tercantum dalam kontrak kerja Anda, akan lebih baik jika melibatkan pihak HR atau pengacara untuk mendapatkan saran yang lebih spesifik dan tepat mengenai situasi Anda. Harap diingat bahwa saran yang diberikan disini hanya bersifat umum dan penting untuk mendapatkan nasihat profesional dari ahli hukum yang berpengetahuan luas mengenai hukum ketenagakerjaan di negara Anda. Terima kasih.
0