OT selalu dibayar lambat 15hb ke atas, pekerja banyak bising
Bolehkah OT dibayar pada 15hb atau lebih lewat? Adakah majikan boleh diambil tindakan jika lewat bayar OT?
Mustaqim Rafiq•1 tahun yang lepas
Menurut peraturan undang-undang ketenagakerjaan, pembayaran lembur harus dilakukan pada saat pembayaran gaji atau maksimal 7 (tujuh) hari setelah masa kerja berakhir. Jadi, jika OT selalu dibayar lambat 15hb ke atas, hal ini melanggar hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Jika pekerja merasa bahwa OT mereka tidak dibayar tepat waktu, mereka memiliki hak untuk mengajukan keluhan kepada majikan atau menyampaikan masalah ini ke departemen ketenagakerjaan setempat. Departemen ketenagakerjaan akan melakukan investigasi terhadap pelanggaran tersebut.Majikan dapat diambil tindakan hukum jika terbukti melanggar hukum terkait keterlambatan pembayaran OT. Tindakan yang mungkin diambil meliputi denda, tuntutan hukum, atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.Untuk menjaga keharmonisan hubungan antara majikan dan pekerja, sebaiknya majikan memastikan pembayaran OT dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau masalah terkait pembayaran OT, disarankan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan melalui dialog dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.